Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah pernah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mana mengatur masalah kendaraan listrik di tempat Indonesia. Dalam regulasi baru ini, Jokowi merevisi perihal persyaratan Derajat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik kemudian juga perihal insentif kendaraan listrik.
Wuling Motors sebagai salah satu produsen kendaraan listrik di tempat Indonesia mengaku akan mengikuti aturan terbaru yang mana ditetapkan pemerintah. Wuling menilai bahwa mereka itu pada akhirnya akan menuju regulasi tersebut.
“Intinya regulasi pemerintah kami ikuti. Kalau seandainya tahun depan meningkatkan (TKDN), kami akan ikuti, kami akan menuju ke sana,” kata sales & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani ketika ditemui di dalam DKI Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Untuk diketahui, Revisi aturan ini tercantum di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Inisiatif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres yang disebutkan diundangkan pada 8 Desember 2023.
Pada Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa lapangan usaha kendaraan bermotor listrik berbasis sel dan juga sektor komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penyelenggaraan TKDN. Berikut ketentuan TKDN terbarunya:
Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
– Tahun 2019 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
– Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
– Tahun 2030 dan juga seterusnya, TKDN minimal 80 persen
Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
– Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen
– Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
– Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
– Tahun 2030 lalu seterusnya, TKDN minimal 80 persen
Kemudian pada Pasal 18 revisi Perpres ini disebutkan juga bahwa insentif ini juga mampu diberikan terhadap kendaraan listrik yang dimaksud berasal dari impor pada keadaan utuh atau Completely Built-Up (CBU). Insentif juga diberikan untuk perusahaan kendaraan listrik yang dimaksud dapat mempercepat proses perakitan di area pada negeri pada masa atau jangka waktu importasi CBU sampai dengan akhir 2025.
Perusahaan sektor kendaraan listrik harus berikrar memproduksi kendaraan listrik di dalam pada negeri dengan jumlah agregat tertentu serta di waktu tertentu dengan TKDN yang digunakan telah ditentukan. Kemudian perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang mana diberikan.
Apabila komitmen yang dimaksud tak dipenuhi, maka perusahaan dikenai sanksi sebesar jumlah total insentif yang tersebut telah terjadi diterima proporsional dengan komitmen total produksi yang dimaksud tak dipenuhi.
Pilihan Editor: Pemesanan Wuling Binguo EV Tembus 3.000 Unit, Inden 2 Bulan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di tempat atas? Mari bergabung dalam membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto