Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) masalah kewajiban pemakaian masker di dalam ruang tertutup lalu transportasi umum imbas naiknya perkara Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.
Melonjaknya penyebaran virus Corona belakangan ini kembali menimbulkan perasaan khawatir dalam masyarakat. Hingga sekarang kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, hitungan kenaikan dapat mencapai kurang lebih lanjut 200-400 persoalan hukum per harianya.
Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang digunakan berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau warga diwajibkan menggunakan masker pada kegiatan mulai 15 Desember.
“Pemakaian masker di area Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesejahteraan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pengaplikasian masker di tempat Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang mana terdapat kerumunan orang.”
Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan perkara Covid-19. Berdasarkan data yang mana dimiliki Kemenkes, ada 349 perkara terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total tindakan hukum berpartisipasi pada waktu ini mencapai 1.983.

Meski begitu belum ada imbauan penyelenggaraan masker yang digunakan dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang digunakan diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang dimaksud adalah hoaks alias bohong.
Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang dimaksud disampaikan oleh Kemenkes.
- Kemenkes tiada mengeluarkan SE terkait kewajiban penyelenggaraan masker.
- Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang dimaksud berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia serta penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
- Masyarakat diminta untuk terus-menerus mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pemeliharaan optimal dari Covid-19.
- Lakukan vaksinasi wabah Covid-19 hingga dosis booster.
- Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini bukan ada kebijakan untuk mewajibkan penduduk memakai masker.
Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang digunakan sakit juga berada di area kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan persoalan hukum positif Covid-19.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Kesimpulan: Disinformasi
Terjadi kenaikan perkara wabah Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tiada ada imbauan kewajiban mengenakan masker pada transportasi umum yang dimaksud dikeluarkan Kemenkes.
Penggunaan masker hanya sekali bersifat anjuran bagi rakyat yang dimaksud sakit dan juga berada dalam kerumunan.