Selain ketetapan otoritas RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi dalam Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang tersebut membantu berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan eksekutif Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana pasca akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.’
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan akibat tidaklah semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN memiliki kendaraan bermotor listrik, sehingga mereka itu ingin semua berjalan bertahap tak dapat secara langsung diterapkan seluruh pegawai.
“Tidak mampu dengan segera semua pegawai punya kendaraan listrik, oleh sebab itu mereka harus beli. Kondisi dunia usaha seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang tersebut belum punya telah ada kendaraan yang disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan telah ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.
![Bus Trans Metro Dewata. [Foto : Istimewa/beritabali.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/03/68225-bus-trans-metro-dewata.jpg)
Ia menambahkan bahwa pengaplikasian transportasi rendah emisi belaka berlaku setiap Jumat. Dipilih hari terakhir pekan menjadi hari kerja terakhir pada setiap pekan, sehingga setelahnya itu OPD (Organisasi Gadget Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.
Secara berkala akan ada dinas yang dimaksud bertugas mencatatkan persentase pemakaian transportasi ramah lingkungan ini, jikalau angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.
“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami mampu tambah jadi dua hari di seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan terhadap masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.
Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan terhadap rakyat tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah sudah ada berbasis listrik serta pada masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang ada.
Dalam penerapannya, seluruh pegawai dalam lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari Hari Jumat terhitung mulai Januari 2024.
“Mulai tahun depan, ini telah Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, bukanlah berarti secara langsung 100 persen oleh sebab itu pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra di area Denpasar.
Kebijakan ini diterapkan setelahnya Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui pemanfaatan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, di dalam mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.
“Pemerintah yang tersebut mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah semata kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.
Nantinya pada kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.