Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Jakarta – Partisipan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian jumlah tabungan Garansi Hari Tua (JHT) walau masih berpartisipasi bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk sanggup mencairkan dana JHT.

Pencairan semata-mata sanggup dilaksanakan paling banyak 30 persen dari jumlah total keseimbangan yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah juga pencairan 10 persen dari total nilai untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang perlu dilaksanakan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan sebagian tersisa JHT

Pencairan JHT 10 persen:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih berpartisipasi bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika ada)

Pencairan JHT 30 persen:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih bergerak bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

 

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
  • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
  • BAKI Debet yang digunakan berisikan besaran sisa pokok pinjaman pada periode tertentu kemudian fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)

Pelunasan sisa pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang digunakan berisikan besaran sisa pokok pinjaman pada periode tertentu juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah terhadap bank)
  • Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Cara klaim JHT sebagian

Klaim JHT sebagian hanya sekali bisa saja diadakan di tempat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:

  • Pastikan menyebabkan dokumen asli
  • Aktifkan fasilitas GPS juga pastikan berada di dalam sekitar lokasi kantor cabang
  • Scan QR Code yang tersebut terdapat pada kantor cabang
  • Mengisi data pada kolom yang mana tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi untuk petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi kemudian wawancara untuk pemohon
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima
  • Proses pencairan sisa JHT selesai, tunggu hingga sisa JHT masuk ke tabungan Anda.

HATTA MUARABAGJA  I  MALINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *